SURABAYA - KemarinPolwiltabes Surabaya meningkatkan status pengusutan kasus dugaan jual-beli ijazah instan menjadi penyidikan. Itu diungkapkan ketua tim khusus pengusutan ijazah instan Polwiltabes Surabaya AKP Radiant.
''Dari rapat koordinasi internal kami, tampaknya, sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak meningkat menjadi penyidikan,'' kata perwira yang sehari-hari menjabat Kanitidik III Satreskrim Polwiltabes Surabaya itu.
Menurut dia, polwiltabes sudah merasa cukup punya bukti awal. ''Mulai keterangan hingga legalisir ijazah instan sudah kami punya. Jadi, apa lagi?'' urainya. Untuk itu, Radiant menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi secara maraton sesudah Lebaran.
Bagaimana pernyataan pihak Universitas Teknologi Surabaya (UTS) yang menyebut adanya oknum dalam tubuh universitas? Radiant mengatakan, itu merupakan hak UTS untuk menjawab. ''Yang penting, kami lebih memperhatikan bukti-bukti yang ada,'' tandasnya.
Hanya, Radiant berharap agar pihak UTS mau kooperatif. ''Supaya penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan lebih lancar,'' ujarnya. Selain itu, Radiant juga mengatakan, polwiltabes mencurigai ada sindikasi di dalamnya. ''Indikasi awalnya seperti itu. Namun, kepastiannya tentu saja setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi,'' paparnya.
Radiant berjanji jajarannya akan bertindak secara cermat dalam penyidikan nanti. ''Kami akan benar-benar meneliti satu per satu soal mahasiswa. Perbandingan jumlah mahasiswa terdaftar dengan banyaknya mahasiswa yang diwisuda,'' katanya.
Itu berkaitan dengan informasi yang diperoleh Radiant bahwa UTS bisa menyelenggarakan tiga kali wisuda dalam setahun. ''Meski masih harus dibuktikan, namun dengan daya tampung mahasiswa berikut jumlah mahasiswa yang diwisuda akan kami verifikasi betul,'' tegasnya.
Seperti diberitakan, temuan Jawa Pos soal praktik jual-beli ijazah instan melecut Polwiltabes Surabaya turun tangan melakukan penyelidikan. Awalnya, polisi menargetkan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), yang merupakan langkah awal penyelidikan, selesai sebelum Lebaran.
Namun, dalam perkembangannya, polisi melakukan sejumlah akselerasi. Awalnya, polisi akan melakukan pulbaket ke kopertis. Rencana itu diubah menjadi pulbaket ke UTS. Sekali lagi, rencana tersebut dipercepat dengan meningkatkan status pengusutan jadi penyidikan.
Adanya ijazah instan di Surabaya tak bisa dilepaskan begitu saja dari tanggung jawab Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII. Sebab, peran dan fungsi kopertis sebagai lembaga pengawas, pengendali, serta pembina PTS di daerah tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Fungsi pengawas yang melekat pada kopertis salah satunya adalah mengirimkan surat peringatan kepada kampus tersebut enam bulan sebelum masa izin habis. Peringatan kedua dikirim jika tidak ada respons dari kampus terkait hingga masa izinnya benar-benar habis.
''Kalau sudah begitu, kopertis bisa langsung mengusulkan ke Dirjen Dikti untuk mencabut izin tersebut,'' kata Dirjen Dikti Fasli Jalal.
Menurut dia, jika kampus tersebut tetap beroperasi, meski tidak lagi memiliki izin, kopertis bisa bertindak lebih jauh, yaitu mengambil jalur hukum.
Untuk diketahui, Kopertis VII yang menaungi PTS di Jatim mengaku tidak mengetahui keberadaan beberapa jurusan di UTS yang izinnya tidak diperpanjang lagi. Bahkan, instansi di Jl Kertajaya Timur itu tidak mengirimkan surat peringatan apa pun ke kampus tersebut.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Fasli tidak memungkiri bahwa kopertis harus bertanggung jawab atas kelalaian itu. Sayangnya, dia belum bisa menentukan tanggung jawab seperti apa yang harus dilakukan kopertis. ''Kami masih perlu mengecek lagi lebih detail,'' ucapnya.
Bukan hanya itu, kopertis juga wajib melakukan investigasi terhadap belajar-mengajar di kampus. Menurut dia, untuk mendapatkan ijazah sarjana strata satu, seorang mahasiswa harus menempuh proses yang ditetapkan Dirjen Dikti.
Ketentuan tersebut, antara lain, menempuh kuliah 145-155 SKS. Bukan itu saja, masa belajar yang ditempuh minimal 3,5 tahun. Kesesuaian jumlah dan masa belajar itu sudah dihitung secara matang. Menurut Fasli, dua ketentuan tersebut menjadi syarat khusus yang harus ditempuh seseorang agar mendapat ijazah S-1.
Motivasi |
Cerpen |
Puisi |
Kata Bijak By
KhafiReview BLog |
Indonesian Blog 1 |
Indonesian Blog 2 |
Indonesian Blog 3 |
Indonesian Blog 4 |
Indonesian Blog 5 |
Indonesian Blog 6 |
Indonesian Blog 7 |
Indonesian Blog 8 |
Indonesian Blog 9 |
Indonesian Blog 10